Diduga Korupsi Proyek Siring Jalan : Kejari Muara Enim Amankan Uang Rp150 Juta !
Kejari Muara Enim melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150 juta dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau di Dinas PUPR Anggaran 2023.-Foto : Fahrozie-
KORANPALPOS.COM - Untuk mengantisipasi dan memastikan penyidikan berjalan lancar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 150 juta dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.
Hal tersebut diungkapkan Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Muara Enim dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya SH MH di Kantor Kejari Muara Enim, Kamis 16 Januari 2025.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya bahwa penyitaan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-06/L.6.15/Fd.1/01/2025 Tanggal 14 Januari 2025 dalam Perkara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023.
BACA JUGA:Bagi Pengguna Sepeda Listrik, Jangan Sampai Melanggar Aturan Ini..
BACA JUGA:Alokasi Belanja Daerah Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2025 Capai 2,58 Triliun
Adapun yang disita tersebut adalah barang bukti dari saksi HD selaku Direktur CV. GG yang merupakan pelaksana kegiatan yang dimaksud.
Kemudian barang bukti berupa uang tunai Rp150 juta tersebut akan diajukan ke Pengadilan untuk dimintai persetujuan penyitaan.
Lanjut, Anjasra bahwa, pihaknya telah memulai penyidikan di awal tahun 2025 ini, terhadap dua kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
BACA JUGA:Muba Terima LHP Semester II Tahun Anggaran 2024
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Akan Keluarkan SK Bupati Terkait HET LPG 3 Kg
Salah satu perkara tersebut yaitu Proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2023.
Proyek ini senilai hampir Rp1 miliar diduga dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi sehingga menyebabkan sebagian bangunan roboh sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil penghitungan volume fisik pekerjaan oleh ahli konstruksi sebesar Rp434.911.242,47 yang dikerjakan dengan persentase pekerjaan 50,62 persen.
BACA JUGA:258 CJH OKU Ikuti Manasik Haji : Persiapan Maksimal Menuju Tanah Suci !