Bagi Pengguna Sepeda Listrik, Jangan Sampai Melanggar Aturan Ini..
Kasatlantas Polres Ogan Ilir(tengah) AKP Desram Chemi--Foto: Isro
OGANILIR, KORANPALPOS.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Ilir tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga keselamatan pengguna jalan dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Desram Chemi, menjelaskan bahwa larangan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.
“Pada Permenhub tersebut diatur tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik,” ujar Desram, Jumat (17/1/2025).
BACA JUGA:Alokasi Belanja Daerah Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2025 Capai 2,58 Triliun
BACA JUGA:Bulog OKU Tetapkan HPP Beras dan Gabah Tahun 2025
Menurutnya, sepeda listrik tidak melewati uji kelaikan kendaraan, sehingga sangat berbahaya jika digunakan di jalan raya, terutama oleh anak-anak di bawah umur.
"Sepeda listrik tidak melewati uji kelaikan, apalagi kalau penggunanya anak-anak di bawah umur. Itu sangat bahaya," jelasnya.
Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 juga mencakup larangan terhadap kendaraan lain dengan penggerak motor listrik, seperti skuter listrik dan sepeda roda satu.
Aturan ini dibuat untuk melindungi pengguna jalan dari potensi bahaya akibat penggunaan kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
BACA JUGA:Lapas Muara Enim Berikan Bansos Bagi Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat Sekitar Lapas
BACA JUGA:10 Kabupaten di Sumatera Selatan Tetapkan Siaga Darurat : Banjir dan Longsor Jadi Ancaman Serius !
"Adapun di Indralaya sendiri sepeda masih banyak sepeda listrik yang beroperasi di jalan raya. Ini jelas melanggar aturan dan sangat berisiko bagi keselamatan," tutur Desram. Untuk itu, pihaknya terus melakukan pengawasan guna memastikan aturan ini dipatuhi oleh masyarakat.
Langkah sosialisasi ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, tetapi juga menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).