Dua Bandit Kampung di Musi Banyuasin Dibekuk : Begini Modus Operandinya !
Kedua pelaku dihadirkan dalam pres rilis Polsek Sanga Desa, Kamis 16 Januari 2025.-Foto : Romi-
Setelah berhasil melarikan diri dengan barang curian, keduanya segera menjual hasil curian tersebut.
Barang hasil curian dijual kepada warga sekitar dengan harga murah.
BACA JUGA:Viral ! Video Mirip Cawawako Prabumulih Lakukan Pengambilan Paksa Komputer
Sepeda motor Yamaha WR dijual seharga Rp8 juta kepada seorang warga yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Sul.
Sementara sepeda motor Honda Beat dilego Rp3 juta kepada Yanti, yang juga berstatus DPO.
"Hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli senjata api rakitan laras pendek seharga Rp500 ribu. Sisanya dihabiskan untuk kebutuhan pribadi," ungkap Kapolsek Sanga Desa.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak Polsek Sanga Desa bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini.
Aan Sukoco berhasil ditangkap di sebuah pondok miliknya yang terletak di Dusun VI Desa Keban I.
Beberapa jam setelah rekannya ditangkap, Yondi Andres akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
Dua unit sepeda motor (Yamaha WR dan Honda Beat)
Dua senapan angin (merek Cobra dan Kijluk)
Satu senjata api rakitan laras pendek
Linggis dan kunci T yang digunakan untuk membobol rumah korban