Dituding Lakukan Razia Ilegal, Satlantas Polres Ogan Ilir Beri Klarifikasi, Ternyata Ini Faktanya...
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Ogan Ilir, AKP Desram Cemi, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di salah satu media online lokal di Ogan Ilir.--Foto: Isro Antoni
OGANILIR, KORANPALPOS.COM – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Ogan Ilir, AKP Desram Cemi, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di salah satu media online lokal di Ogan Ilir.
Berita tersebut seakan menuding anggota Satlantas Polres Ogan Ilir melakukan razia ilegal tanpa Izin. AKP Desram dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
“Kami belum menerima perintah dari pimpinan tertinggi untuk melaksanakan razia. Kegiatan yang kami lakukan setiap pagi pukul 06.30 hingga 07.45 WIB itu adalah penempatan personel di lokasi rawan kemacetan sesuai surat perintah (sprin) yang kami keluarkan. Personel yang bertugas juga selalu bergantian,” ujar AKP Desram kepada media ini, Selasa (16/01).
Ia menjelaskan, kegiatan yang disebut sebagai razia dalam pemberitaan sebenarnya adalah penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata.
BACA JUGA:Pemerintah dan PLN Berhasil Listriki 99,92 Persen di Desa
BACA JUGA:Mengerikan ! Begini Cara Suami di Lubuklinggau Habisi Istri
Penindakan tersebut dilakukan terhadap pengendara yang tidak mematuhi aturan, seperti tidak menggunakan helm atau tidak memiliki plat nomor kendaraan.
Penindakan ini dilakukan dengan memberikan teguran atau sanksi tilang, terutama bagi pelanggar yang melakukannya secara berulang.
“Penindakan ini bukan razia, melainkan upaya untuk mendisiplinkan pengendara agar mematuhi aturan. Kami ingin masyarakat sadar akan pentingnya keselamatan di jalan,” tambahnya.
Terkait pengaturan lalu lintas di kawasan Jalan Nusantara kearah Universitas Sriwijaya atau UNSRI, AKP Desram menjelaskan bahwa penutupan jalan dilakukan untuk menghindari kemacetan sehingga di buat satu arah.
BACA JUGA:IRT Dihabisi Suami : Polisi Ungkap Kronologis dan Motif Pelaku
Sementara bagi pengendara dari arah sebaliknya diarahkan untuk memutar ke jalur lain yakni Jalan Pancasila atau Terminal Timbangan 32.
“Penutupan jalan ini sudah dirancang atau berdasarkan keputusan bersama dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Polri, Dishub, dan stakeholder terkait. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban lalu lintas di kawasan tersebut terutama di jam macet,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa langkah tersebut telah dilengkapi dengan rambu larangan masuk dan barier di lokasi. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak melawan arus yang dapat menyebabkan kemacetan atau kecelakaan lalu lintas.