37 Pengaduan Masuk ke Inspektorat Ogan Ilir Sepanjang 2024 : 17 Kasus Terkait Desa !

Inspektur Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir Ibnu Hardi-Isro Antoni-

KORANPALPOS.COM - Selama tahun 2024, Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir (OI) menerima sebanyak 37 pengaduan. 

Dari jumlah tersebut, 17 berkas pengaduan di antaranya berkaitan dengan permasalahan desa atau kepala desa. 

Hal ini disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Ogan Ilir, Ibnu Hardi pada Rabu (15/1/2025) saat dikonfirmasi awak media.

Sebagian besar permasalahan desa yang dilaporkan terkait dugaan korupsi dana desa. 

BACA JUGA:Sinkronisasi Data Kependudukan, Honorer Lulus PPPK Datangi Disdukcapil

BACA JUGA:Dinas Kearsipan dan Perpustakaan OKU Musnahkan 31 Aset Rusak Berat

Meski demikian, hanya satu kasus yang berhasil naik hingga ke pengadilan. 

Sisanya dapat diselesaikan secara administrasi melalui mediasi dan pengembalian kerugian.

Ibnu menjelaskan bahwa dari 17 pengaduan terkait desa, 16 kasus berhasil diselesaikan karena nilai kerugian yang kecil dan dapat dikembalikan.

"Dikasih waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian, dikenakan kesalahan administrasi (diskresi), dan mendapat pembinaan dari Irban serta Dinas PMD," ujar Ibnu.

BACA JUGA:Pemkab OKU Gulirkan Program Cadangan Beras Pemerintah

BACA JUGA:Harga LPG 3 Kg Melonjak di Atas HET : Hiswana Migas Janji Lakukan Ini

Namun, satu kasus yang melibatkan Kepala Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, berujung pada hukuman pidana. 

Kepala desa tersebut divonis lima tahun penjara dan diwajibkan membayar denda subsider sebesar Rp50 juta karena kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp383 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan