Kenaikan Gaji PNS Berlaku Februari 2025 : Berikut Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru !
Menteri Keuangan Sri Mulyani-Foto : Dokumen Palpos-
Tunjangan yang Diterima PNS
Tunjangan Keluarga:
Suami/Istri : 10 persen dari gaji pokok.
Anak : 2 persen per anak dari gaji pokok (maksimal 2 anak).
Tunjangan Jabatan:
Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural tertentu.
Tunjangan Kinerja:
Berdasarkan evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.
Uang Makan dan Tunjangan Beras:
Dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga dan daftar hadir harian.
Selain gaji dan tunjangan, PNS juga mendapatkan fasilitas tambahan, seperti:
1. Kendaraan dinas: Disesuaikan dengan jabatan dan tugas.
2. Rumah dinas: Tersedia dalam bentuk rumah permanen, mess, atau rumah susun sesuai kebutuhan tempat tugas.
Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan PNS tetapi juga memacu mereka untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja.
Dengan adanya insentif finansial ini, diharapkan PNS dapat memberikan pelayanan yang lebih profesional dan optimal kepada masyarakat.