Harga Emas Antam 15 Januari 2025 : Naik Rp4.000 Menjadi Rp1,564 Juta per Gram !
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan kenaikan pada Rabu (15/1)-Foto : Dokumen Palpos-
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, berikut adalah rincian pajak yang berlaku:
1. Penjualan Kembali (Buyback)
Transaksi penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 3 persen.
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback oleh PT Antam Tbk.
1. Pembelian Emas
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 dengan tarif 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi atas pembayaran pajak.
Kenaikan harga emas ini tidak terlepas dari berbagai faktor domestik dan internasional.
Beberapa hal yang memengaruhi pergerakan harga emas antara lain:
1. Ketidakpastian Ekonomi Global
Ketegangan geopolitik, seperti konflik di Timur Tengah atau perang dagang antara negara-negara besar, sering mendorong investor beralih ke aset safe haven seperti emas.
2. Fluktuasi Nilai Tukar Dolar AS
Nilai tukar dolar AS yang melemah biasanya menyebabkan harga emas naik karena emas menjadi lebih murah bagi pemegang mata uang lain.
3. Permintaan Emas Fisik