Gubernur Sumsel Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum pada Kadisnaker

Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi.-Foto : Istimewa-

“Kita akan lihat dulu posisinya seperti apa. Kalau memang berkaitan dengan pekerjaan dan tugasnya, maka kita akan memberikan dukungan hukum. Namun, jika itu inisiatif pribadi yang tidak ada hubungannya dengan tugas, maka itu menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing,” tegas Elen.

Dalam kesempatan tersebut, Elen juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, khususnya yang berkaitan dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Ia menegaskan bahwa setiap tindakan yang mencederai integritas pemerintahan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kami terus mengingatkan kepada seluruh ASN untuk bekerja secara profesional dan menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Integritas adalah hal utama dalam pelayanan publik,” ujarnya.

Terkait posisi Kepala Disnakertrans Sumsel yang kini kosong akibat penangkapan tersebut, Elen mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menyiapkan pengganti untuk mengisi kekosongan jabatan.

Langkah ini dilakukan agar roda pemerintahan di bidang tenaga kerja tetap berjalan dengan baik dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Kami sedang menyiapkan seseorang untuk menggantikan pejabat yang tertangkap. Ini penting agar tidak ada stagnasi dalam pelaksanaan tugas di Disnakertrans Sumsel,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Palembang melakukan OTT di Kantor Disnakertrans Sumsel di kawasan Plaju, Palembang, pada Jumat (10/1).

Penangkapan tersebut diduga terkait dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam operasi tersebut, tim kejaksaan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana korupsi.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Palembang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kepala Disnakertrans dan staf yang terlibat untuk mengungkap detail kasus.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, melalui keterangan resminya, menyebut bahwa OTT ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya dugaan pungutan liar di lingkungan Disnakertrans Sumsel.

“Kami masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat tersebut,” ungkap seorang pejabat di Kejaksaan Negeri Palembang.

Penangkapan Kepala Disnakertrans Sumsel dan stafnya mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Banyak yang mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri Palembang dalam menangani dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan