Dalam Sepekan : Polres Prabumulih Ringkus 2 Pengedar, Ngakunya Dapat BB dari Agus !

Dua tersangka pengedar narkoba yang diamankan aparat Polres Prabumulih dalam sepekan terakhir.-Foto : Prabu-

Dari hasil penangkapan ini, polisi menemukan satu paket sabu sedang seberat 1,04 gram dan satu paket kecil seberat 0,17 gram, yang juga dibungkus dalam plastik klip bening.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P, melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba.

BACA JUGA:Viral ! Beredar Video Pungli di Batu Kuning Jalinsum OKU

BACA JUGA:Tertangkap Mencuri Kabel di Areal PLTU Sumsel 1 : Ini Tampang Pelaku !

"Bermula dari informasi masyarakat, lalu tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi itu, tim langsung melakukan penyergapan," ungkap Sijabat.

Setelah berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu dari tangan kedua pelaku, tim langsung membawa mereka beserta barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dilakukan pemeriksaan, Edi Asnawi mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang berinisial Agus.

"Ngakunya dapat dari seseorang berinisial AG, saat ini petugas kita masih mengejar pelaku atas nama AG tersebut," ucap Sijabat.

Sementara itu, Ripo Wihardo juga memberikan keterangan serupa.

Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial KD.

"Sama seperti AG, saat ini KD juga masih dalam pengejaran alias DPO," tuturnya.

Lebih lanjut, AKP Barisi Sijabat menuturkan bahwa karena perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan