Jelang Nataru, Satresnarkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran 18 Paket Sabu
RN terduga pengedar berikut barang bukti saat diamankan di Polres Prabumulih.-Foto : Prabu-
BACA JUGA:Dituntut 11 Tahun, PH Terdakwa Pesan Kristal Putih dari Dalam Lapas Kayuagung Lakukan Pledoi
"Dengan disaksikan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan dan meminta pelaku mengambil benda yang dibuangnya," kata Sijabat.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket sabu-sabu dengan total berat 2,85 gram, sebuah ponsel merek Vivo, dan uang tunai sebesar Rp250.000.
“Setelah ditangkap, Robal dibawa ke Polres Prabumulih untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, ia mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik seseorang yang berinisial KI (yang kini menjadi daftar pencarian orang/DPO) dan dititipkan kepadanya untuk dijual kembali,” bebernya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Robal Nur Rohim dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat pidana penjara minimal 5 tahun," tegas Kasi Humas.