Imigrasi Terapkan Tarif Baru : Pelayanan Pembuatan Paspor !

Suasana ruangan pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Palembang. Foto:Antara--

KORANPALPOS.COM - Dua Kantor Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, yakni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim mulai menerapkan tarif baru pelayanan pembuatan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya.

"Mulai per 17 Desember 2024 Kantor Imigrasi di provinsi ini dan daerah lainnya di Tanah Air, resmi menerapkan tarif penerimaan negara bukan pajak -PNBP- terbaru untuk pelayanan paspor dan keimigrasian lainnya, seperti visa dan izin tinggal warga negara asing -WNA-," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan, penerapan tarif baru pelayanan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di lingkungan keimigrasian.

Perubahan tarif untuk paspor biasa/non elektronik Rp350.000 dengan masa berlaku lima tahun, serta Rp650.000 untuk masa berlaku 10 tahun (sebelumnya hanya satu tarif yakni Rp350.000 dengan masa berlaku lima tahun untuk pemohon usia 17 tahun ke bawah).

Sedangkan untuk pelayanan pembuatan paspor elektronik (e-Paspor) pemohon baru atau pergantian buku dikenakan biaya Rp650.000 untuk masa berlaku lima tahun dan Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.

BACA JUGA:15 Kabupaten/Kota di Sumsel Raih Penghargaan Peduli HAM

BACA JUGA:PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit III Plaju Palembang, Sumatera Selatan bekerja sama denga

Khusus paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diperuntukkan bagi WNI yang telah berumur 17 tahun ke atas, atau yang sudah menikah dan berdomisili atau berada di wilayah Indonesia.

"Dengan terdapatnya pilihan paspor dengan masa berlaku lima tahun dan 10 tahun, diharapkan masyarakat dapat memilih paspor sesuai kebutuhan," ujarnya.

Menurut Ilham, penyesuaian tarif pelayan keimigrasian itu dipastikan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas, dan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.

Dalam membuat paspor baru atau perpanjangan, prosedur yang berlaku masih tetap sama, yakni pemohon dapat melakukan pendaftaran secara daring (online) melalui aplikasi M-Paspor, dengan ketentuan baru tersebut.

BACA JUGA:Grab Salurkan 1 Juta Dolar : Untuk 33.000 Lebih Pelaku Sektor Transportasi dan Pelaku UMKM

“Untuk memudahkan masyarakat dalam menyesuaikan perubahan ini, aplikasi M-Paspor telah diperbarui. Pembaruan mencakup penambahan menu untuk memilih jenis paspor dan masa berlaku sesuai tarif terbaru,” kata Kakanwil Ilham. (ant

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan