Sepi Pemohon : Tarif Baru Paspor Diberlakukan Desember 2024 !
Kantor Imigrasi UKK Baturaja terlihat sepi.-Foto : Eco Marleno-
KORANPALPOS.COM - Aktivitas pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Unit Kerja Kantor (UKK) Baturaja terlihat lebih sepi pada Rabu, 18 Desember 2024.
Hal ini berbeda dengan bulan sebelumnya, ketika terjadi lonjakan pengajuan paspor menjelang pemberlakuan kenaikan tarif.
Kepala Kantor Imigrasi UKK Baturaja, Budi Hartati, mengungkapkan bahwa pada November 2024, warga berbondong-bondong mengajukan paspor agar terhindar dari dampak kenaikan tarif baru.
“Meskipun saat ini jumlah pemohon menurun, kami tetap melayani pengajuan paspor dengan rata-rata 15 hingga 20 pemohon per hari,” jelas Budi Hartati.
BACA JUGA:UMK di OKU Naik Menjadi Rp3,6 Juta
BACA JUGA:Ibu dan Batita Tersambar Petir di Muara Lakitan, Begini Kronologisnya !
Mayoritas pemohon berasal dari wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) Raya, Muara Enim, dan Way Kanan, Lampung.
Pengajuan paspor didominasi oleh warga yang hendak melaksanakan ibadah umrah dan haji, sementara permohonan untuk keperluan liburan luar negeri menjelang Natal dan Tahun Baru 2025 terbilang minim.
Budi menjelaskan, pengajuan paspor untuk keperluan bekerja ke luar negeri yang dilakukan sebelum September 2024 tidak terkena dampak kenaikan tarif yang baru diberlakukan.
“Kami memastikan semua proses berjalan lancar, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
BACA JUGA:Kasus Perselingkuhan di Makarti Mulya OKI Lanjut ke Ranah Hukum, Ini Alasannya!
BACA JUGA:Program Berobat Gratis Bagi Warga OKI Berlanjut di 2025
Kenaikan tarif paspor ini diberlakukan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2024. Tarif baru mulai berlaku efektif pada 17 Desember 2024.
Kebijakan ini telah diinformasikan jauh sebelumnya untuk memberikan waktu bagi masyarakat mengantisipasi dampaknya.