Massa GRPKRI Geruduk Pemkab Muara Enim, Tuntut Tutup PT RMKE
Puluhan massa yang mengatasnamakan dari Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (GRPKRI) geruduk Kantor Pemkab Muara Enim -Foto: Ozi-
Lalu, masalah Persetujuan lingkungan, berupa ketidaksesuaian lingkup kegiatan terminal khusus sebagaimana tercantum dalam keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Muara Enim nomor 15/KPTS/DPMPTSP-4/IL/2020, tentang izin lingkungan mengenai kegiatan operasional pelabuhan khusus Batu Bara beserta fasilitas pendukung lainnya.
Berbagai kesalahan itu mengharuskan KLHK RI menjatuhkan sanksi administratif dengan melakukan penyegelan terhadap seluruh aktivitas pertambangan PT RMKE, namun saat ini diketahui perusahaan tersebut telah beroperasi kembali.
BACA JUGA:Kuota Haji Ogan Ilir Tahun 2024 Sebanyak 244 Peserta, Syarat Ini Jadi Penentu Keberangkatan
BACA JUGA:Dua Warga Binaan Rutan Baturaja Terima Remisi Natal 202
"Begitu juga temuan tim bentukan Gubernur Sumsel kala itu H Herman Deru yang mana selain pencemaran lingkungan juga mengenai IUP dan izin lingkungan/ Persetujuan Lingkungan PT. RMK Energy Tidak sesuai dengan Perda Tata Ruang Kabupaten Muara Enim No. 13 Tahun 2018 tentang RT/RW. Jadi poin apa saja yang telah dipenuhinya sehingga bisa beroperasi kembali, jangan ada dusta diantara kita," bebernya.
Kemudian, sambung Hermani, selain itu ada permasalahan adanya aktivitas kendaraan operasional karyawan tambang jenis Bus dan LV yang sudah sangat meresahkan terutama di kecamatan Muara Enim dan Lawang Kidul.
Dikarenakan kendaraan besar itu masuk keluar dan melintas di kawasan padat penduduk seperti Kelurahan Air Lintang dan Desa Tegal Rejo.
Hal ini tentu dikhawatirkan memberikaan dampak buruk terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat, karena kendaraan itu melahap lebih dari separuh badan jalan.
Kemudian terpantau adanya bus karyawan dan LV masuk pemukiman dalam keadaan kotor berdebu sehingga menimbulkan polusi dan gangguan pada pengendara lainnya.
Sebelum bertambah parah, Pemkab Muara Enim harus mengatur atau menghentikan bus karyawan yang kerap melintas di tengah pemukiman penduduk.
Kemudian untuk membangun halte khusus antar jemput karyawan tambang di jalan poros bukan dijalan Kabupaten supaya tidak menimbulkan kemacetan serta melarang seluruh kendaraan tambang menjadikan jalan untuk lahan parkir kendaraan perusahaan.
"Seandainya tujuh poin tuntutan kami tidak diindahkan maka ke depan kami akan melakukan aksi dengan massa yang lebih banyak lagi," tegasnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Muara Enim, H Emran Tabrani mengatakan bahwa pada intinya massa aksi memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait angkutan batu bara yang melintas di Kabupaten Muara Enim.
Kemudian massa aksi mempersoalkan kegiatan aktifitas operasional PT RMKE yang ada di desa Tanjung Baru, kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim
"Kita sudah memfasilitasi tuntutan mereka dan alhamdulillah aksi ini dilakukan secar damai dan tertib, hal-hal yang mereka sampaikan ke Pemkab Muara Enim, sudah kita respon dan akan kita tindak lanjuti bersama dinas teknis," ujarnya.