Jelang Akhir Tahun : Realisasi PAD Kota Prabumulih Capai 80 Persen !
Kepala Bapenda Prabumulih, Ratih Puspa SE MSi.-Foto: Prabu-
“Beberapa jenis pajak seperti pajak air tanah, pajak reklame, dan pajak mineral non logam dan batuan, dari awal tahun belum bisa dilakukan penagihan karena terganjal aturan atau regulasi,” katanya.
Ratih juga menambahkan bahwa perubahan perhitungan persentase pengenaan pajak yang turun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023, juga berkontribusi pada ketidakrealisasian target.
Pajak hiburan dan pajak parkir adalah dua jenis pajak yang terpengaruh oleh perubahan ini.
“Jadi karena disebabkan adanya perubahan perhitungan dan juga regulasi, ada beberapa item pajak yang tidak terealisasi 100 persen,” pungkasnya.