Mantan Pegawai Swasta di Ogan Ilir Tipu 15 Orang : Modus Iming-iming Pekerjaan !

Haerul Efendi, pelaku penipuan diamankan di Mapolres Ogan Ilir.-Foto : Isro -

Modus ini terbukti efektif karena pelaku mampu mengelabui setidaknya 15 orang dalam kurun waktu beberapa bulan.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban, yang merasa tertipu, memberanikan diri melapor ke Polres Ogan Ilir pada awal Desember 2024. 

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Mesuji Raya OKI, 2 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati!

BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah Panwaslu: Tim Penyidik Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka!

Korban mengaku telah menyerahkan uang kepada Haerul, namun pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung didapatkan.

“Awalnya saya percaya karena pelaku terlihat meyakinkan. Dia bahkan membawa dokumen yang tampak resmi,” ujar salah satu korban, yang enggan disebutkan namanya. 

“Namun, setelah beberapa bulan, pekerjaan yang dijanjikan tidak juga terealisasi. Saya akhirnya menyadari bahwa ini adalah penipuan.”

Laporan korban menjadi awal dari pengungkapan kasus ini. Polisi bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dengan berbekal bukti laporan dan informasi dari korban lainnya, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Pada 5 Desember 2024, Satreskrim Polres Ogan Ilir melakukan penangkapan terhadap Haerul di rumahnya di Desa Rambutan. 

Penangkapan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pelaku. Saat diamankan, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa kuitansi dan dokumen penyerahan uang yang digunakan untuk menguatkan laporan para korban.

“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya transaksi antara pelaku dan korban. Bukti ini akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Muhammad Ilham.

Setelah ditangkap, Haerul langsung dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan pribadi.

“Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” tambah Ilham.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan