Pinjam Motor Kawan, Oknum Mahasiswa di Prabumulih Ditangkap Polisi
Pelaku penggelapan motor saat diamankan di Polsek Prabumulih Barat.-Foto : Prabu-
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapatkan laporan, Tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan penyelidikan,” jelas AKBP Endro Aribowo Kapolres Prabumulih, melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar, Kamis, 12 Desember 2024.
Upaya penyelidikan ini dilakukan dengan cepat dan efektif. Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, kata Yani Iskandar, pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, pihaknya berhasil mengamankan Ahmad Khaikal di Jalan Urip Sumoharjo, Wonosari.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi DD dan ADD : Kejari Muara Enim Geledah 3 Tempat!
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Ditemukan Bayi Laki-laki di Perumahan GMP Talang Kelapa : Begini Kondisinya !
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan hasil penyelidikan yang intensif oleh pihak kepolisian.
Setelah ditangkap, Ahmad Khaikal tidak bisa mengelak dari perbuatannya. Dalam pemeriksaan, dia mengakui telah menjual motor tersebut kepada seseorang berinisial "R".
"Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini tim kami sedang melakukan pengembangan terhadap pelaku lain serta mencari barang bukti," ujar Kapolsek Yani.
Kapolsek menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas kapolsek.