Dinas Perikanan Muara Enim Sosialisasikan Penerbitan Tanda Daftar Pembudidaya Ikan Kecil

Dinas Perikanan Kabupaten Muara Enim menggelar kegiatan sosialisasi penerbitan tanda daftar pembudidaya ikan kecil.-Foto : Fahrozi-

KORANPALPOS.COM - Dalam rangka mendukung pengembangan sektor perikanan yang berkelanjutan, Dinas Perikanan Kabupaten Muara Enim menggelar kegiatan sosialisasi penerbitan tanda daftar pembudidaya ikan kecil. 

Kegiatan ini diikuti oleh 40 pembudidaya ikan di hotel Griya Sintesa Muara Enim, Rabu 11 Desember 2024.

"Dengan adanya penerbitan tanda daftar pembudidaya ikan kecil ini bertujuan untuk memberikan legalisasi usaha, menciptakan daya saing yang berkelanjutan, berkeadilan, serta mendukung atmosfer usaha yang kondusif dan berwawasan lingkungan," ujarKepala Dinas Perikanan Kabupaten Muara Enim, Muflih SSTP MH.

Menurut Muflih kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/Permen-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Cipta Kerja. 

BACA JUGA:Tingkat Pencurian Meningkat, Pj Bupati OKI Imbau Kades Menghidupkan Siskamling

BACA JUGA:Kejari OKI Musnahkan 71 Berkas Perkara Barang Bukti Inkracht Periode Agustus - Desember 2024

Melalui data yang terintegrasi, Pemkab Muara Enim dapat mengetahui kondisi riil sektor budidaya di Kabupaten Muara Enim, sekaligus mendorong pengelolaan perikanan yang lebih efektif dan efisien.

"Dengan penerbitan tanda daftar pembudidaya ikan kecil ini, setidaknya dapat memberikan kepastian hukum bagi usaha mereka sekaligus meningkatkan daya saing produk perikanan lokal seperti bantuan permodalan dan sebagainya," jelasnya.

Lanjut Muflih, adapun dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan tanda daftar ini meliputi KTP, data luasan wilayah budidaya, serta dokumen lainnya. 

Proses ini juga diharapkan dapat membantu Dinas Perikanan memetakan wilayah budidaya yang telah termanfaatkan, sehingga ke depan dapat dilakukan optimalisasi wilayah-wilayah yang prospektif untuk pengembangan budidaya perikanan.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Rapat Koordinasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025

BACA JUGA:3.844 Peserta Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK

Pihaknya berharap, dengan adanya tanda daftar pembudidaya ikan kecil, sektor perikanan di Kabupaten Muara Enim semakin berkembang dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat setempat dan pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan