KPK Terbitkan DPO Terbaru Harun Masiku: Tampilkan Foto dan Ciri- ciri Baru !

DPO Terbaru Harun Masiku yang diterbitkan KPK.-Foto : Istimewa-

- Memiliki suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis

KPK berharap masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan Harun Masiku dapat segera melapor ke KPK melalui nomor hotline 021-25578300.

BACA JUGA:Gagal Berhubungan Intim Dalam Truk : Sopir Aniaya Pacar hingga Babak Belur, Ini Tampang Orangnya !

BACA JUGA:98 Pemain Narkoba di Musi Rawas Digulung Polisi : Disita Barang Bukti 717,6 Gram Sabu !

"Kami mengharapkan kerja sama dari masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan individu dengan ciri-ciri tersebut," tambah Tessa.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Kasus tersebut berkaitan dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan dugaan bahwa Harun memberikan sejumlah uang kepada anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan proses penetapannya sebagai anggota DPR RI.

Wahyu Setiawan sendiri telah divonis tujuh tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus tersebut dan kini menjalani masa bebas bersyarat.

Sementara itu, Harun Masiku menghilang sejak Januari 2020 dan dinyatakan buron pada 17 Januari 2020.

Dalam empat tahun terakhir, KPK telah beberapa kali menerbitkan DPO dan melakukan berbagai upaya untuk menangkap Harun, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Sejak dinyatakan buron, Harun Masiku berhasil menghindari berbagai upaya penangkapan yang dilakukan KPK.

Berbagai informasi dan spekulasi mengenai keberadaannya terus bermunculan, namun KPK belum dapat memastikan lokasi pasti Harun.

Beberapa pihak menduga bahwa Harun telah meninggalkan Indonesia dan bersembunyi di luar negeri.

Namun, KPK menyatakan bahwa mereka terus bekerja sama dengan instansi penegak hukum internasional, seperti Interpol, untuk melacak keberadaan Harun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan