Nyambi Kurir Sabu : Petani Karet Asal Lubai Ulu Diringkus Polisi !
Tersangka Heli Ftriono kurir sabu-sabu saat diamankan di Polres Prabumulih.-Foto : Prabu-
BACA JUGA:Polri Waspadai Gangguan Kamtibmas Pasca-Pilkada 2024 : Fokus pada Wilayah Rawan !
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Heli Ftriono diduga berperan sebagai kurir narkoba.
Lebih lanjut Jonson menegaskan bahwa tindakan Heli dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegasnya.
Tersangka Heli Ftriono pun mengakui perbuatannya.
Ia mengungkapkan bahwa barang haram tersebut didapatnya dari rekannya yang berinisial RM di Karang Mulia.
“Barang itu aku beli seharga enam juta lima ratus ribu,” pungkasnya.