Pasca-Kemenangan Kotak Kosong : KPU Tegaskan Pilkada Lanjutkan di Pangkalpinang Digelar September 2025 !

Kotak kosong sementara unggul di Pilwako Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung-Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan bahwa Pilkada lanjutan akan digelar pada September 2025.
Syaratnya apabila pasangan calon (paslon) tunggal dalam Pilkada Serentak 2024 tidak memperoleh suara minimal 50 persen.
Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik, saat memonitoring rekapitulasi hasil perolehan suara di KPU Pangkalpinang.
BACA JUGA:Kotak Kosong Kalahkan Incumbent di Pilkada Pangkalpinang 2024 : Fenomena Protes Politik !
BACA JUGA:Kotak Kosong Raih 17.029 Suara, Panca-Ardani Unggul Secara Keseluruhan !
"Jika paslon tunggal tidak memperoleh suara sampai 50 persen, maka sesuai regulasi, Pilkada lanjutan akan dilaksanakan pada September 2025," ujar Idham pada Minggu 1 Desember 2024.
Kebijakan penyelenggaraan Pilkada lanjutan didasarkan pada Pasal 54d ayat 2 dan 3 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Selain itu, hal ini juga telah dibahas dalam rapat konsultasi antara KPU, Komisi II DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Idham, keputusan tersebut juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengamanatkan bahwa Pilkada lanjutan harus dilaksanakan paling lambat satu tahun setelah pemungutan suara Pilkada Serentak, yang telah berlangsung pada 27 November 2024.
"Kami akan berkoordinasi kembali dengan pembuat undang-undang untuk memastikan semua proses berjalan sesuai regulasi. Nantinya, KPU akan menerbitkan jadwal dan program untuk Pilkada lanjutan," jelasnya.
Pilkada lanjutan dirancang dengan mekanisme yang serupa dengan Pilkada Serentak 2024.
BACA JUGA:Lawan Kotak Kosong, Panca- Ardani Tegaskan Bukan Grand Design