Update ! Harga Emas Antam 30 November 2024 : Naik Rp6.000 per Gram Menjadi Rp1,514 Juta !

Kenaikan harga emas Antam 30 November 2024 per gram-Foto : Dokumen Palpos-

Untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari harga pembelian emas.

Bagi non-NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yaitu 0,9 persen.

Bukti potong pajak disertakan dalam setiap pembelian emas.

2. Penjualan Kembali (Buyback)

Transaksi buyback emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22.

Pemegang NPWP dikenakan pajak sebesar 1,5 persen, sementara non-NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai jual kembali.

Kenaikan harga emas akhir November ini menjadi bagian dari fluktuasi pasar logam mulia yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik domestik maupun global.

Emas dikenal sebagai instrumen investasi yang stabil, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi dan gejolak pasar keuangan.

Di tingkat global, harga emas dipengaruhi oleh nilai tukar dolar AS, tingkat suku bunga, dan sentimen pasar terhadap kebijakan ekonomi negara-negara besar.

Sementara itu, di Indonesia, pergerakan harga emas juga dipengaruhi oleh kurs rupiah terhadap dolar AS, inflasi, dan tingkat permintaan domestik.

Popularitas emas sebagai alat investasi tetap tinggi, terutama di kalangan masyarakat yang mencari aset aman (safe haven). Berikut beberapa alasan mengapa emas menjadi pilihan utama:

Emas memiliki nilai yang relatif stabil dibandingkan instrumen investasi lainnya seperti saham atau obligasi, terutama saat terjadi ketidakpastian ekonomi.

Emas sering dianggap sebagai pelindung nilai terhadap inflasi.

Ketika nilai mata uang melemah, harga emas cenderung naik, sehingga dapat menjaga daya beli investor.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan