KPU Siapkan Panduan Sengketa Pilkada 2024

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Iffa Rosita dalam Konferensi Pers Perkembangan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (29/11).-Foto: Antara-

Menurut dia, setiap pasangan calon berhak memilih untuk mendaftarkan atau tidak mendaftarkan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Terlepas dari jumlah perkara yang akan masuk, Suhartoyo memastikan MK telah melakukan sejumlah persiapan, yakni mulai dari lokakarya hingga simulasi.

BACA JUGA:Berdasarkan Desk Pilkada, Panca-Ardani Raih 81 Persen Suara

BACA JUGA:Pilkada 2024 di Ogan Ilir, Tingkat Partisipasi Masyarakat Hanya 63,53 Persen

Ia pun menyebut, tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sengketa pilkada ini. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan