Kejati Limpahkan Barang Bukti Rp22 Miliar Kasus LRT Sumsel
Editor: Dahlia
|
Kamis , 28 Nov 2024 - 19:37
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus kereta cepat light rail transit (LRT) Sumsel senilai Rp 22 miliar.-Foto : Istimewa-