Kejati Limpahkan Barang Bukti Rp22 Miliar Kasus LRT Sumsel

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus kereta cepat light rail transit (LRT) Sumsel senilai Rp 22 miliar.-Foto : Istimewa-

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan