Ini Link untuk Mengecek Hasil Quick Count Pilkada Serentak Sumsel 2024 : Mulai Pukul 15.00 WIB !

Pilkada serentak digelar hari ini, Rabu 27 November 2024-Foto: Dokumen Palpos-

3. Indikator Politik Indonesia: https://indikator.co.id/

4. Populi Center: https://populicenter.org/

5. Voxpol Center: https://www.voxpolcenter.com/

6. Charta Politika: https://www.chartapolitika.com/

7. Poltracking: https://poltracking.com/quick-count/

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, pengumuman hasil quick count oleh lembaga survei baru dapat dilakukan dua jam setelah pemungutan suara di Indonesia bagian barat selesai.

Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam proses pemilu.

Berikut adalah beberapa poin penting dari regulasi tersebut:

1. Waktu Pengumuman: Hasil quick count hanya boleh dirilis setelah pukul 15.00 WIB, atau dua jam setelah TPS tutup.

2. Larangan di Masa Tenang: Selama masa tenang, lembaga survei tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei atau jajak pendapat.

3. Kewajiban Transparansi: Lembaga survei harus menyertakan disclaimer bahwa hasil yang dirilis bukan merupakan data resmi dari KPU.

Pasal 19 Ayat 5 PKPU 9/2022 menegaskan pentingnya lembaga survei untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat bahwa hasil quick count hanyalah gambaran awal, bukan hasil akhir yang mengikat.

Hasil quick count memberikan sejumlah manfaat, antara lain:

1. Transparansi Proses Demokrasi: Memberikan gambaran awal hasil pemilu secara cepat.

2. Meningkatkan Partisipasi Publik: Masyarakat lebih aktif mengikuti perkembangan hasil pemilu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan