Viral Video Bagi Amplop : Ketua PKS Prabumulih Tegaskan Ini !
Ketua PKS Prabumulih, didampingi Ketua Tim Pemenangan dan ketua tim hukum paslon wako wawako nomor urut 3 saat menggelar press rilis.-Foto: Prabu-
KORANPALPOS.COM - Baru-baru ini, beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang pria mengenakan baju identik dengan pakaian Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sedang membagikan amplop kepada sejumlah orang.
Video ini segera menarik perhatian publik dan menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Tindakan pria dalam video tersebut memicu kekhawatiran dan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama mengenai keterkaitannya dengan PKS.
Menanggapi situasi ini, Ketua PKS Kota Prabumulih, Ben Heri, bersama Ketua Tim Hukum Ngesti Amin, Jhon Fitter SH MH, menggelar konferensi pers pada Selasa, 26 November 2024, untuk memberikan klarifikasi.
BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Pimpin Patroli Skala Besar : Pastikan Kesiapan Logistik dan Keamanan !
BACA JUGA:DPR Minta Seluruh Pihak Pastikan Pilkada 2024 Berjalan Lancar Hari Ini
Dalam konferensi pers yang diadakan di posko kemenangan pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 3, Ngesti-Amin, Ben Heri secara tegas menyatakan bahwa pria dalam video tersebut bukanlah anggota partai PKS.
"Silahkan bisa dicek di keanggotaan maupun struktur PKS itu tidak ada, baik di tingkat DPD, DPC maupun lainnya," ungkapnya.
Penegasan ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar dan memastikan bahwa PKS tidak terlibat dalam tindakan yang dianggap tidak etis tersebut.
Ben Heri juga menyatakan ketidakpastian mengenai apa yang sebenarnya dibagikan oleh pria dalam video tersebut.
BACA JUGA:331 Personel Polres Ogan Ilir Dikerahkan untuk Amankan Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:KPU OKI Minta PPK dan PPS Mengecek Kembali Logistik yang Telah Diterima!
"Apa yang dibagikannya kita tidak tahu, yang jelas terlihat amplopnya. Apa isi amplop itu saya pribadi tidak tahu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ben Heri menjelaskan bahwa pria dalam video itu juga bukan bagian dari tim pemenangan Ngesti-Amin.