Wujudkan Zero Konflik : Perketat Pengamanan Jelang 27 November 2024 !

Jajaran Polda Sumsel memperketat pengamanan jelang hari pencoblosan 27 November 2024.-Foto: Istimewa-

Namun tidak hanya di Sumsel tapi Nasional, maka perlu dipersiapkan Pilkada ini supaya tidak hanya sukses penyelanggaraan tapi sukses juga pemilihnya.

"InsyaAllah pelaksanaan Pilkada siap dilaksanakan. Segala kegiatannya juga sudah dipersiapkan dengan baik, logistik juga sudah siap. Polda juga, InsyAllah tinggal satu lagi, yaitu doa. Dengan harapan mendapatkan pemimpin kepala daerah yang dapat membawa kemajuan lima tahun ke depannya," katanya.

Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan mulai dari koordinasi, pendataan, persiapan alat, pergerakan pasukan TNI dan Polri, pemantauan kewaspadaan keamanan, koordinasi di lapangan, perisiapan dan lain-lain.

"Tinggal kita berserah diri kepada Allah. Apapun yang kita rencanakan kalau tidak mendapatkan hidayah dari Allah tidak akan terjadi, maka kita berdoa pada Allah," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan mengimbau seluruh pasangan calon Pilkada Serentak 2024 menurunkan alat peraga kampanye (APK) memasuki masa tenang 24-26 November. 

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya berharap, saat masuk masa tenang sudah tak ada lagi APK yang terpasang di media-media seperti baliho, pinggir jalan, dan titik-titik lainnya.

Penurunan itu diminta dilakukan secara mandiri oleh tim paslon karena masa kampanye sudah berakhir.

"Silahkan kembali ke tempat pemenangan masing-masing dan melakukan persiapan untuk pemungutan dan pengitungs suarat suara," katanya.

Di masa tenang, pencoblosan, proses hitung hingga berakhirnya tahapan pilkada dia meminta seluruh pihak bisa menjaga proses tersebut berjalan dengan baik, aman dan damai.

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan menambahkan, tak hanya APK pihaknya juga meminta tim pemenangan dan paslon kepala daerah menonaktifkan seluruh media sosial yang digunakan untuk kampanye sesuai PKPU 13/2024

Dalam pasal 45 katanya, telah diatur bahwa parpol peserta pemilu atau gabungan parpol calon atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat jelang masuk masa tenang.

"Artinya, tidak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk di media sosial," ungkapnya.

Katanya, pelanggaran kampanye di luar jadwal yang ditetapkan bisa dikenakan sanksi pidana dan denda.

Aturan itu juga tertuang dalam pasal 63 dimana para paslon dan tim dilarang berkampanye di luar jadwal, masa tenang dan hari pemungutan suara.

"Imbauan sudah kami sampaikan ke paslon dan tim kampanye sehubungan dengan berakhirnya masa kampanye. Seluruh proses kampanye mulai dari tatap muka, pertemuan terbatas, dialog, debat publik tidak boleh lagi dilakukan," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan