Akademisi : Minimal Ada Aturan Sanksi bagi ASN Pelanggar Netralitas !
Editor: Diansyah
|
Kamis , 21 Nov 2024 - 20:00
Pengamat Politik dari Universitas Paramadina Jakarta, Hendri Satrio. -Foto: Antara-
Sebelumnya, pasal tersebut tidak menyebutkan secara jelas bahwa pejabat daerah dan aparat TNI-Polri. Namun, setelah putusan MK terbaru, keduanya termasuk dalam pasal tersebut. (ant)