Ayah Habisi Balitanya Resmi Ditahan
Terangka SI yang dijemput Sat Reskrim Polres Musi Rawas untuk dilakukan penahanan.--
Saksi Sumawan juga menjelaskan bahwa dari informasi Supar (adik kandung saksi dan juga tersangka), yang rumahnya berdekatan dengan SI, pada 16 Nopember 2024, SI suka berteriak dengan alasan ada orang yang akan membunuhnya.
Melihat kondisi SI rencananya keluarga akan membawanya kontrol ke Rumah Sakit Jiwa Soeprapto Bengkulu kembali pada 18 November 2024.
BACA JUGA:Jalan Penghubung OKU Selatan dan OKU Timur Putus Akibat Longsor : Lalu Lintas Lumpuh Total !
BACA JUGA:Tak Tahan dengan Perselingkuhan : Istri Pejabat OKU Selatan Laporkan Suami ke Polisi !
Namun saat travel datang menjemput, SI tidak mau keluar rumah, sehingga jadwal kontrol batal dilakukan.
"Karena dia menolak keluar rumah tidak jadi kontrol," ujar saksi Sumawan.
Terpisah, dari keterangan, Dr Sukoco Kepala Puskesmas Megang Sakti, menerangkan bahwa pada Kamis (14-11-2024), sekitar pukul 13.30 WIB, dr Sukoco dari Puskesmas Megang Sakti melakukan monitoring terhadap Pasien ODGJ pasca perawatan, dimana saat itu kondisi pasien stabil dan rutin minum obat dari Rumah Sakit Jiwa Soeprapto Bengkulu.
"Jenis obat olanzapine 5 mg dan tablet masih tersisa 4 tablet," kata AKP Herdiansyah menyebutkan obat yang dijelaskan dr Sukoco.
BACA JUGA:Xenia Terjun Bebas dari Jembatan di Prabumulih : Polisi Selidiki Penyebab Kejadian !
BACA JUGA:Gawat ! Kawanan Pencuri di Prabumulih Gasak Trafo dan Kabel Terpasang di Tiang PLN
Kendati sejumlah saksi menjelaskan bahwa tersangka merupakan pasien ODGJ, lanjut AKP Herdiansyah, proses hukum tetap dijalankan. "Untuk sementara tersangka tetap di tahan dan proses hukumnya tetap berjalan," pungkasnya.