Tim Hukum Ngesti-Amin Laporkan Dugaan Money Politik ke Bawaslu Prabumulih
Ketua Bawaslu Afan Sira Oktrisma (pakai peci) menerima laporan dari tim hukum paslon Ngesti-Amin terkait dugaan politik uang.-Foto: Prabu-
KORANPALPOS.COM – Menjelang pemungutan suara Pilkada Prabumulih 2024, suhu politik di kota Prabumulih mulai memanas.
Tim hukum pasangan calon walikota dan wakil walikota (cawako-wawako) Kota Prabumulih nomor urut 3, Hj. Suryanti Ngesti Rahayu-H Mat Amin (Ngesti-Amin), resmi melaporkan dugaan praktik politik uang (money politics) yang diduga dilakukan oleh tim dari pasangan calon nomor urut 1 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih.
Laporan ini diterima langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, di secretariat Bawaslu Prabumulih di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Gunung Ibul Barat (GIB) Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa, 19 November 2024.
BACA JUGA:Ngesti-Amin Diunggulkan, Ridho Yahya: Kita tidak Berpuas Diri !
Ketua tim hukum Ngesti-Amin, Jhon Fitter SH, menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada pengamatan dan data yang diperoleh dari tim pemenangan Ngesti-Amin di lapangan.
Menurutnya, terdapat informasi bahwa masyarakat telah diberikan uang sebesar Rp250 ribu dengan iming-iming surat tugas dari tim calon nomor urut 1.
"Kami ini sudah terang-terangan mendapatkan data dari tim-tim kita di lapangan, bahwa sudah beredar politik uang," ungkap Jhon Fitter dalam wawancaranya.
BACA JUGA:Lapas Muara Enim Bagikan Matras Tidur dan Drink Jar kepada Warga Binaan
Dari hasil wawancara dengan penerima uang tersebut, Jhon mengungkapkan bahwa mayoritas tidak mengetahui tugas apa yang diberikan.
"Saat kami tanya, mereka menjawab tidak ada tugas, mereka cuma menerima uang 250 ribu dan surat tugas," tambahnya.
“Jadi secara hukum sudah jelas, mereka tidak ada kepentingan tidak apa diberi uang Rp250 ribu untuk memilih mereka," imbuhnya lagi.
Jhon Fitter juga menyatakan kekecewaannya terhadap praktik politik uang yang terjadi, terlebih lagi mengingat baru-baru ini dilaksanakan deklarasi tolak dan lawan politik uang oleh seluruh pasangan calon walikota dan wakil walikota.