Beralih Menjadi Pengedar Narkoba : Residivis Ditangkap Polisi !
Tersangka pengedar narkoba diamankan di Mapolres Prabumulih.-Foto: Prabu-
Saat penyelidikan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, yang kemudian diketahui adalah Jumadi.
Setelah mendekati pria tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan.
"Saat dilakukan penggeledahan, didapati 27 paket sabu-sabu di saku belakang celana yang dipakai tersangka," kata Jonson, menambahkan bahwa Jumadi dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Prabumulih.
Ditegaskan Jonson, karena perbuatan tersebut Jumadi dijerat dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara, ketika diwawancarai wartawan, Jumadi mengakui perbuatannya dan menjelaskan alasan di balik tindakannya.
Menurut pengakuan Jumadi, ia terpaksa terjun ke dunia narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Yo untuk makan dan minum sehari-hari, jadilah aku dapat untung 700 ribu kalau berhasil jual sabu-sabu itu," ujarnya dengan nada menyesal seraya mengatakan sudah lima kali dipenjara dan setiap dirinya ditangkap selalu ditembak oleh polisi.