PKB Minta Publik Ikut Kawal RUU Berdampak Luas bagi Masyarakat

Kepala Kelompok, Fraksi Badan Legislasi FPKB Daniel Johan (kanan) menyerahkan berkas kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas-Foto: Antara-

"Kita mengetahui bahwa kebutuhan pangan sangat vital dan saat ini gempuran akan importasi pangan sangat besar sehingga perlu ada strategi dalam menjaga pangan nasional dengan peningkatan produksi pangan melalui UU Pertanian nantinya, serta menjaga keamanan pangan melalui UU Pangan," kata Daniel melalui pesan tertulisnya.

Tidak kalah penting adalah RUU sandang karena sektor sandang merupakan sektor riil yang menyerap tenaga kerja dan menjadi penyumbang pertumbuhan ekonomi nasional.

BACA JUGA:Bupati Ingatkan Masyarakat untuk Gunakan Hak Suara

BACA JUGA:Cipta Kondisi Pilkada Aman : Polres Muaraenim Gelar Razia dan Patroli Dialogis !

Akan tetapi, lanjut Daniel, belakangan ini sektor sandang sedang rapuh, banyak pabrik tekstil tutup dan bangkrut karena adanya impor dari luar yang merusak harga pasar.

Kemudian RUU yang diperjuangkan PKB, yakni RUU Pemerintahan Daerah yang merupakan usulan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Salah satu materi muatan yang ingin dilakukan pengusulan adalah soal pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti pelayanan rumah sakit daerah.

Perubahan kedudukan rumah sakit daerah yang semula berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 merupakan lembaga teknis perangkat daerah yang bertanggung jawab kepada kepala daerah, menjadi unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab kepada kepala dinas berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, ternyata lebih banyak berdampak negatif.

BACA JUGA:PWI OKI Ajak Insan Pers Cegah Hoaks Hate Speech dan Isu SARA Pilkada 2024

BACA JUGA:Pascabatalnya Debat Publik Kedua Pilkada OKU : Ketua KPU Bantah Tuduhan Tidak Netral dan Berpihak !

"Rumah sakit daerah secara umum dirasakan tidak memiliki kemampuan menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang berkualitas. Maka kami mengusulkan agar dilakukan perubahan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014. Rumah sakit daerah sebaiknya bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah," ujarnya.

Selain itu, PKB akan mengawal RUU mengenai Narkotika dan Psikotropika. RUU ini sangat penting untuk melindungi generasi bangsa dari dampak narkotika.

Begitu pula halnya dengan RUU Obat dan Makanan juga menjadi perhatian PKB untuk mengatur makanan dan obat-obatan sesuai standard, terutama obat-obatan yang beredar harus memperkuat badan pengawas obat dan makanan untuk melakukan pengawasan secara ketat.

Secara lengkap Fraksi PKB ditugaskan oleh DPP PKB untuk mengawal pembahasan setidaknya 17 RUU dalam prolegnas prioritas tahun 2025, yakni:

BACA JUGA:Paslon SPN-YES Pilih Walk Out : BERTAJI Tetap Sampaikan Visi-Misi !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan