Pj Bupati Banyuasin : Bawaslu Harus Terus Berperan Aktif Untuk Pilkada Damai, Aman, dan Bersih

Pj Bupati Banyuasin, M Farid menyosialisasikan nertralitras ASN di lingkungan Pemkab Banyuasin-Foto: Popa Delta-

KORANPALPOS.COM - Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, Muhammad Farid, S. STP., M. Si, menegaskan pentingnya peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin dalam memastikan Pilkada 2024 berlangsung damai, aman, dan bersih.

Pesan ini disampaikannya dalam rapat koordinasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa/lurah di Kabupaten Banyuasin, yang diselenggarakan pada Jum’at (15/11/2024) di Hotel Beston.

Rapat yang bertujuan untuk menjalin silaturahmi antara Bawaslu dengan para pihak terkait ini juga memiliki agenda penting dalam menyosialisasikan prinsip-prinsip netralitas ASN selama berlangsungnya pemilihan umum.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Muhammad Farid menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan Pilkada yang aman dan damai sangat bergantung pada komitmen semua pihak, khususnya Bawaslu sebagai pengawas jalannya demokrasi.

BACA JUGA:Bawaslu OKU Timur Minta Kades Jaga Netralitas Selama Pilkada 2024

BACA JUGA:Lapas Sekayu Terima Surat Pemberitahuan Pindah Memilih dari KPU Muba

“Bawaslu harus terus berperan aktif untuk menciptakan Pilkada yang tidak hanya demokratis, tetapi juga damai, aman, dan bersih. Keberhasilan ini juga ditentukan oleh sejauh mana netralitas ASN dapat dijaga agar tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu,” ujar Farid di hadapan para peserta rapat.

Pentingnya menjaga netralitas ASN dalam Pilkada 2024 menjadi fokus utama dalam rapat koordinasi tersebut.

Bupati Farid menjelaskan bahwa netralitas ASN adalah hal yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam UU tersebut, Pasal 2 menyatakan dengan jelas bahwa setiap pegawai ASN dilarang untuk berpihak pada kepentingan politik atau calon tertentu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan profesional dan tanpa adanya intervensi politik.

BACA JUGA:Bupati Ingatkan Masyarakat untuk Gunakan Hak Suara

BACA JUGA:Cipta Kondisi Pilkada Aman : Polres Muaraenim Gelar Razia dan Patroli Dialogis !

“Setiap ASN harus menjaga integritasnya dengan tidak terpengaruh oleh kepentingan siapapun. Sebagaimana diatur dalam UU, ASN harus bersikap objektif dan tidak memihak pada calon manapun dalam pelaksanaan Pilkada,” jelas Pj. Bupati.

Farid juga menegaskan bahwa netralitas ASN bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi nilai penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan