Debat Cawapres : Gibran Hujani Mahfud Soal Regulasi Penyimpanan Karbon

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka (kiri), dan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD (kanan)-FOTO : ANTARA-

JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menghujani calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, pertanyaan perihal pembuatan regulasi untuk teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon atau Carbon Capture and Storage.

“Ini karena Prof Mahfud adalah ahli hukum, saya ingin bertanya bagaimana regulasi hukum untuk Carbon Capture and Storage,” tanya Gibran kepada Mahfud saat debat cawapres yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat, 22 Desember 2023.

Mahfud pun menjawab dalam membuat regulasi harus dimulai dengan naskah akademik.

BACA JUGA:Bawaslu RI Ingatkan Ada Sanksi Pidana Kampanye di Rumah Ibadah

BACA JUGA:Tahun Politik, Ini Penegasan Presiden Jokowi untuk Masyarakat

“Satu membuat naskah akademiknya dulu, naskah akademiknya apa, naskah akademik itu kalau mengikuti pola yang sederhana aja, misalnya regulasi yang udah ada bagaimana, kalau yang belum ada bagaimana, kemudian opportunity-nya bagaimana, kemudian kapasitas lembaganya bagaimana, kemudian ideologisnya bagaimana,” jawab Mahfud.

Ia berpandangan bahwa hal tersebut merupakan hal yang penting dalam membuat perundangan-undangan. Selain itu, menurut dia juga diperlukan pengawasan anggaran.

“Yang terpenting bagi saya itu pengawasan keuangannya,” imbuh Mahfud.

BACA JUGA:Prabowo dan Gibran Janjikan Hidup Layak bagi Warga Banten, Ini yang Akan Dilakukannya !

BACA JUGA:Satgas Preventif Cooling System Pemilu 2024, Ini yang Dilakukan !

Namun, menurut Gibran, jawaban dari Mahfud kurang menjelaskan pertanyaan yang ia lontarkan.

“Tapi kembali lagi ke pertanyaan saya, Prof Mahfud menjawab dua menit, tapi pertanyaan saya belum dijawab sama sekali, apa regulasinya Pak untuk Carbon Capture and Storage, simple sekali pak, mohon dijawab sesuai pertanyaan yang saya tanyakan Pak, tidak perlu ngambang kemana-mana,” ujar Gibran.

Mahfud pun menegaskan kembali jawabannya. Menurutnya, dalam ilmu hukum perlu diketahui permasalahan dasar dan untuk mengetahui itu maka diperlukan naskah akademiknya terlebih dahulu.

“Jadi buat naskah akademik, kita diskusikan, itu sebuah prosedur,” jawab Mahfud.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan