Polisi Bongkar Aktivitas Ilegal Drilling di Perbatasan Jambi-Sumsel : Puluhan Sumur Minyak Dirusak !

Personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) menemukan puluhan sumur migas ilegal di perbatasan Jambi- Sumsel, Sabtu (10/11/2024)-Foto : Dokumen Palpos-

Penambangan tanpa izin di wilayah hutan lindung ini tidak hanya merusak ekosistem alami tetapi juga berpotensi mencemari tanah dan sumber air di sekitarnya.

Sumur-sumur minyak yang dibangun tanpa prosedur standar sangat rentan mengalami kebocoran dan tumpahan minyak, yang dapat mencemari tanah, sungai, dan mengancam keanekaragaman hayati di kawasan tersebut.

Sejak beberapa tahun terakhir, PT REKI telah berperan aktif dalam menjaga ekosistem hutan yang mereka kelola.

Bersama dengan pihak kepolisian, PT REKI kerap melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian Hutan Harapan.

Kasus kali ini merupakan salah satu contoh nyata dari dampak aktivitas ekonomi ilegal yang merusak lingkungan dan berdampak pada ekosistem yang lebih luas.

AKBP Reza menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya mencegah munculnya kembali aktivitas ilegal di kawasan hutan, khususnya di area yang memiliki potensi sumber daya alam seperti minyak bumi.

"Kami meminta masyarakat untuk tidak memasuki wilayah Hutan Harapan untuk melakukan aktivitas penambangan minyak tanpa izin. Pelanggaran terhadap kawasan hutan lindung merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dijatuhi sanksi berat," tegas Reza.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa dalam beberapa kasus penambangan ilegal yang telah ditindak sebelumnya, biasanya kegiatan penambangan akan berhenti sementara setelah tindakan tegas dilakukan.

Namun, tidak jarang para pelaku mencoba berpindah ke lokasi lain untuk menghindari pengawasan.

Oleh karena itu, pihak berwenang berencana meningkatkan intensitas patroli dan memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait agar dapat melakukan tindakan preventif dan responsif secara efektif.

Operasi pemberantasan ilegal drilling di perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat dalam melindungi kawasan hutan dari segala bentuk eksploitasi ilegal.

Presiden Republik Indonesia telah memberikan arahan khusus terkait perlindungan kawasan hutan dan penyelamatan aset-aset lingkungan dari ancaman aktivitas ilegal.

Hal ini sejalan dengan berbagai program pemerintah dalam melindungi hutan dari berbagai bentuk perusakan, termasuk penebangan liar dan penambangan tanpa izin yang kian marak.

Aksi yang dilakukan oleh Polda Jambi dan PT REKI ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi para pelaku aktivitas ilegal di kawasan hutan, sekaligus menunjukkan komitmen aparat hukum dalam menegakkan aturan.

Upaya ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan dan tidak tergiur oleh keuntungan sesaat yang justru merugikan ekosistem dan sumber daya alam jangka panjang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan