4 Kabupaten Pencetak Sawah Baru Terbesar di Sumatera Selatan 2025 : Juaranya Bukan Banyuasin !

Sumsel akan mencetak sawah baru seluas 270 ribu hektare pada 2025 di empat kabupaten-Foto: Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Asal Usul Ikan Betok : Ikan Tangguh yang Bisa Bernapas di Daratan dan Kaya Manfaat Gizi !

Sedangkan Kabupaten Ogan Ilir mencatatkan luas lahan cetak sawah sebesar 35.846 ha.

"Keempat kabupaten ini memiliki karakteristik tanah dan akses air yang mendukung untuk dijadikan lahan pertanian baru. Kami sudah melakukan analisis dan pemetaan bersama tim teknis di lapangan untuk memastikan keberhasilan program ini,” jelas Bambang.

Dinas Pertanian Sumsel tidak hanya mengandalkan pemetaan tetapi juga melakukan berbagai persiapan dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten terkait.

BACA JUGA:Asal Usul dan Sejarah Desa Limau : Legenda 5 Pengembara dan Jejak Budaya Tertua di Kabupaten Banyuasin !

BACA JUGA:10 Provinsi Kaya Raya di Indonesia Tahun 2024 : Sumatera Selatan Kaya Migas tapi tidak Termasuk !

Pihak dinas telah melakukan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan di tiap kabupaten untuk merencanakan kesiapan dari aspek infrastruktur, termasuk jaringan irigasi yang memadai.

Pemerintah provinsi bekerja sama dengan pemerintah kabupaten setempat untuk mengidentifikasi kebutuhan dan potensi kendala di lapangan.

Bambang menambahkan,  dinas berkolaborasi dengan beberapa lembaga dan pihak swasta untuk memaksimalkan efektivitas program ini.

Dukungan dari semua pihak sangat penting agar proyek ini berjalan sesuai target yang diharapkan. 

Program cetak sawah baru di Sumsel ini bukan tanpa tantangan.

Salah satu tantangan utama adalah kesiapan infrastruktur irigasi yang akan mengaliri sawah baru.

Infrastruktur irigasi yang memadai sangat penting untuk memastikan lahan yang baru dicetak bisa menghasilkan secara optimal.

Tantangan lainnya adalah pengelolaan dan pengawasan lahan agar tidak beralih fungsi setelah proses pencetakan sawah.

Untuk mengatasi masalah ini, Dinas Pertanian berencana bekerja sama dengan aparat daerah untuk mengawasi pemanfaatan lahan dan memastikan lahan tetap digunakan sebagai area pertanian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan