Ini Dia Orangnya yang Mencuri di Laundry Home Fresh Lubuklinggau

Pelaku digiring polisi menuju ruang tahanan Polres Lubuklinggau, Jumat (08/11)-Foto : Maryati-

KORANPALPOS.COM - Tim Macan Linggau dari Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap kasus pencurian pakaian yang terjadi di Laundry Home Fresh, sebuah laundry di Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Lubuklinggau Utara II. 

Pelaku, Agus Ramadoni alias Teguh (38), seorang karyawan swasta, ditangkap di rumah orang tuanya setelah dilaporkan mencuri pakaian dari laundry tersebut.

Aksi pencurian ini terjadi pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 13.35 WIB, saat situasi di laundry sedang sepi.

BACA JUGA:Warga Ngestiboga II Musi Rawas Gempar : Ini Dugaan Penyebabnya !

BACA JUGA:Kecelakaan Tragis di Jalan Lintas Timur Palembang-Betung : Bocah Perempuan 8 Tahun Tewas Dilindas Truk !

Pelaku memanfaatkan keadaan tersebut untuk masuk dan mengambil satu bal pakaian yang sudah dicuci.

Pakaian yang diambil diduga dibawa pulang dan digunakan sendiri oleh pelaku.

Korban, Angga Dwi Saputra (19), pemilik Laundry Home Fresh, mengalami kerugian senilai sekitar Rp 2.640.000 akibat kehilangan pakaian milik pelanggan.

BACA JUGA:Barang di Rumah Hilang : Ayah di OKU Laporkan Anak Sendiri ke Polisi !

BACA JUGA:Pengacara di Prabumulih Desak Polisi Usut Tuntas Pembakaran Mobilnya : Temukan Bukti-bukti Mencurigakan !

Merasa dirugikan, Angga melaporkan kasus ini ke Polres Lubuklinggau pada 6 November 2024, dengan nomor laporan LP / B / 316 / XI / 2024 / SPKT.

Setelah menerima laporan dari Angga, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di rumah orang tuanya yang masih berada di kawasan yang sama, yakni di Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip.

BACA JUGA:Kejagung Tahan 3 Hakim PN Surabaya : Kasus Suap Vonis Bebas !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan