Bawaslu RI Ingatkan Ada Sanksi Pidana Kampanye di Rumah Ibadah
Anggota Bawalsu RI Lolly Suhenty (kanan)-FOTO : ANTARA-
"Kalau terpenuhi Bawaslu bisa menjadikannya sebagai temuan di register, berproses dia. Kalau tidak memenuhi, maka tidak bisa diregister. Saat ini prosesnya, tadi saya cek juga masih dalam penelusuran teman-teman," ucapnya menanggapi pertanyaan wartawan.
Sebelumnya, beredar video aktivitas di salah satu gereja hingga viral di media sosial belum lama ini terlihat salah seorang caleg dari Partai Gerindra bernama Aris Titti diduga berkampanye pada salah satu gereja di Kota Makassar. Video tersebut berdurasi 1,42 menit terlihat dia sedang berada di depan jemaat.(ant)