Pemprov Sumsel Kaji Besaran UMP 2025
Dokumentasi - Pekerja menghancurkan paku bumi yang akan dijadikan tiang pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) di Palembang. Foto:Antara--
KORANPALPOS.COM - Pemprov Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mulai mengkaji besaran upah miminum provinsi (UMP) 2025.
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi di Palembang, Selasa, mengatakan, pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi persiapan penetapan UMP.
Menurut dia, menyeimbangkan kepentingan pengu-saha dan pekerja dalam menetapkan UMP sesuai reg-ulasi yang berlaku setiap tahun itu menjadi hal yang penting.
"Saat ini, masih berupa pengarahan umum dari Mendagri dan Menaker terkait regulasi. Perhitungan baru bisa dilakukan setelah data BPS yang akan dikirim 6 November 2024," katanya.
BACA JUGA:PAD Palembang Sektor Pajak Hotel Mencapai Rp344 Miliar
BACA JUGA:Palembang Terbaik Kedua Nasional : Penyelenggara Simpul Jaringan !
Ia menjelaskan, setelah data BPS diperoleh, akan dil-akukan rapat dan perhitungan lebih lanjut. Selain itu, keputusan akhir juga bergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait formula peneta-pan upah yang saat ini masih diuji.
“Penetapan UMP harus menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan pekerja. Jika terlalu membebani pengusaha, hal ini bisa berujung pada PHK. Namun, UMP juga tidak boleh merugikan peker-ja, sehingga perlu dimitigasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trans-migrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki menam-bahkan pihaknya mulai mengumumkan besaran UMP 2025 pada 21 November 2024.
Ia menjelaskan, penetapan UMP itu didasarkan pada rumus perhitungan yang telah ditetapkan, termasuk mempertimbangkan data BPS dan kondisi perekonomian di Sumsel.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Latih Pemuda Membuat Aksesoris dari Logam
BACA JUGA:Dibuka Penerbangan Palembang-Denpasar : Mulai 20 November 2024 !
“Setelah pengumuman UMP ada penolakan dari or-ganisasi pekerja atau buruh. Namun, kami siap untuk mengedukasi mereka nantinya,” katanya.
Besaran UMP Sumsel pada 2024 ditetapkan senilai Rp3.456.874 atau mengalami kenaikan sebesar 1,55 persen dari UMP 2023 senilai Rp3.404.177.