ASN Diingatkan Netral : Melanggar Dikenai Sanksi !

Kegiatan dan pelayanan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada masyarakat-Foto : Disway-

Bagja juga menegaskan bahwa jika kepala desa atau lurah melanggar aturan netralitas, mereka bisa dikenai sanksi hukum yang serius. 

"Dalam Pasal 70 Ayat 1 UU Pilkada, sudah jelas diatur bahwa kepala desa dan perangkatnya dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ujar Bagja. 

Ia mengingatkan bahwa kepala desa dan perangkatnya seharusnya fokus melayani masyarakat tanpa intervensi politik yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan Pilkada.

Ketidaknetralan kepala desa dalam politik lanjut Bagja, berpotensi menimbulkan konflik di tingkat akar rumput dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi itu sendiri.

Untuk mengatasi masalah ketidaknetralan ini kata Bagja, Bawaslu telah menyiapkan tim khusus di setiap provinsi guna melakukan pengawasan ketat terhadap kampanye yang melibatkan aparatur desa. 

Langkah ini juga termasuk pemantauan langsung, penelusuran laporan masyarakat, dan pemanggilan saksi atau pihak yang diduga terlibat.

Bagja juga mengungkapkan bahwa Bawaslu telah bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk memproses dugaan pelanggaran yang masuk kategori tindak pidana. 

"Jika ditemukan cukup bukti, kami akan melanjutkan kasus ini ke tahap hukum agar pelanggaran ini bisa menjadi efek jera bagi aparatur desa yang terbukti melanggar aturan," ujarnya.

Dengan masih berjalannya proses Pilkada 2024, Bawaslu akan terus memonitor setiap dugaan ketidaknetralan kepala desa secara ketat hingga pemungutan suara selesai dilaksanakan. 

Harapannya, upaya ini mampu menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga Bawaslu dan proses pemilu yang berlangsung di seluruh daerah di Indonesia.

Terkait penekanan netralitas ASN dan kepala desa ini, sejumlah warga Sumsel angkat bicara. Rahmad, warga Muba  menilai bahwa penegasan ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

"Netralitas ASN merupakan fondasi untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung adil. Kami berharap semua pegawai negeri dapat menjalankan tugasnya tanpa memihak," ujarnya, Rabu (30/10). 

Reni, warga Kemuning Kota Palembang menyampaikan pendapat yang serupa.

"Kami ingin pemilu yang bersih dari praktik kecurangan. Jika ASN bisa netral, ini akan meningkatkan integritas dan kredibilitas pemilu di daerah kita," tandasnya.

Namun, ada pula yang mengungkapkan kekhawatiran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan