6.644 Pemilih di Sumatera Selatan Ajukan Pindah Memilih untuk Pilkada 2024 : Ini Syarat yang Harus Dipenuhi !
Kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 -Foto : Dokumen Palpos-
PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan mencatat sebanyak 6.644 warga telah melaporkan pindah memilih untuk Pilkada 2024.
Proses pindah memilih ini meliputi pemilih yang pindah masuk ke wilayah Sumatera Selatan maupun keluar dari wilayah tersebut.
Menurut anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, Prahara Andri Kusuma, dari total angka tersebut, 3.299 orang memilih untuk pindah masuk, sementara 3.345 lainnya melaporkan pindah keluar hingga H-30 pencoblosan, tepatnya pada 28 Oktober 2024.
BACA JUGA:Komwil Forsesdasi Sumsel Tegaskan Netralitas ASN dalam Pilkada
BACA JUGA:KPU Banyuasin Ajak Gen Z Saksikan Film Kepemiluan “Tepatilah Janji” di SMAN 1 Muara Telang
"Layanan pindah memilih ini kami buka sejak 17 September hingga 28 Oktober 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap warga memiliki kesempatan untuk tetap berpartisipasi dalam Pilkada meskipun tidak berada di alamat KTP mereka," ungkap Prahara di Palembang.
Prahara menjelaskan, pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Syarat tersebut mencakup beberapa situasi khusus, seperti sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), dan menjalankan tugas di luar alamat KTP.
BACA JUGA:Debat Pertama Pilgub Sumsel 2024 : Herman Deru Kuasai Materi dan Lanjutkan Sumsel Maju untuk Semua !
Selain itu, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan atau lapas, menjalani tugas belajar, pindah domisili, mengalami bencana alam, atau bekerja di luar domisili.
Lebih lanjut, KPU Sumsel memberikan kelonggaran bagi mereka yang masih perlu mengurus pindah memilih hingga H-7 pencoblosan atau paling lambat pada 20 November 2024.
"Bagi yang sedang bertugas di tempat lain di luar alamat KTP pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap, menjadi tahanan di rutan/lapas, atau mengalami bencana alam, mereka masih bisa mengajukan pindah memilih hingga H-7," jelas Prahara.
BACA JUGA:PDI Perjuangan Hormati Putusan PTUN Soal Gugatan ke KPU