Uji Coba Penerapan Opsen Pajak pada November 2024
Kendaraan saat melintasi Jalan A. Rivai, Palembang. Foto: Antara--
Namun, setelah penerapan opsen pajak itu pemerintah kabupaten kota akan mendapatkan opsen dari PKB dan BBN-KB sebesar 66 persen dari pembayaran pajak yang terutang dengan pembagian secara langsung.
“Selama ini pembayaran pajak pada tiga instrumen tersebut lebih dulu masuk ke RKUD provinsi dan kemudian disalurkan ke RKUD kabupaten kota. Untuk 2025 langsung dibayarkan ke RKUD kabupaten kota ketika para wajib pajak membayar,” katanya.
Adapun sebagai gantinya, opsen dari pajak mineral bukan logam dan batuan akan sepenuhnya masuk ke Pemprov Sumsel. (ant)