Pemkot Palembang Hibahkan Tanah untuk TPU

Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan menyalurkan hibah tanah seluas 453 meter untuk tempat pemakaman umum (TPU) di Kecamatan Gandus. Foto:Antara--

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, menyalurkan hibah tanah seluas 453 meter persegi untuk tempat pemakaman umum (TPU) di Kecamatan Gandus.

Pj Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Darmente di Palembang, Selasa, mengatakan bahwa tanah hibah seluas 453 meter persegi tersebut akan difungsikan sebagai TPU di Kelurahan Pulokerto yang dikhususkan untuk warga dari dua wilayah rukun tetangga (RT).

Ia menyebutkan bahwa sertifikat aset itu diserahkan dan sudah diterima oleh pihaknya yang menjadi sinergi antara sektor CSR swasta dengan Pemerintah Kota Palembang.

Hibah itu diproses oleh Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mengeluarkan sertifikat sehingga tanah tersebut kini resmi menjadi aset Pemkot Palembang. Ia memastikan agar TPU tersebut digunakan warga sekitar yakni RT 25 dan 26 secara gratis bagi warga untuk dijadikan TPU.

BACA JUGA:KAI Divre III Waspada Cuaca Ekstrim, Jaga 31 Titik Daerah Rawan

BACA JUGA:Kantor SAR Latih Personel Medical First Responden

"Ini gratis dan dapat langsung digunakan warga sebagai TPU karena sudah kami lakukan 'land clearing' dan dibuat pagar beton," katanya.

Ia berharap TPU Pulokerto itu dapat memenuhi kebutuhan lahan pemakaman bagi masyarakat dan mendukung pengelolaan lahan secara berkelanjutan.

 Sementara itu bantuam CSR tersebut merupakan sinergisitas antara PT RMK Energi bersama dengan Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan. (ant) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan