7 Penasihat Khusus Presiden Dilantik : Berikut Daftar Lengkapnya !
Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memimpin pelantikan Penasihat Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10).--Foto: Antara
4. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional.
Bambang Brodjonegoro, ekonom kawakan yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), akan bertanggung jawab memberikan nasihat terkait kebijakan ekonomi dan pembangunan nasional. Pengalaman Bambang di bidang fiskal dan ekonomi makro sangat penting dalam menyikapi tantangan ekonomi pasca-pandemi dan perubahan ekonomi global.
5. Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro, M.Sc., M.A. sebagai Penasihat Khusus Presiden Urusan Energi.
Purnomo, yang pernah menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), akan berfokus pada isu-isu energi nasional. Dalam masa jabatan ini, Purnomo diharapkan memberikan masukan dalam upaya transisi energi, pengelolaan sumber daya alam, dan memastikan ketahanan energi Indonesia untuk jangka panjang.
6. Muhadjir Effendy sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji.
Muhadjir, mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dipercaya untuk mengurusi pelaksanaan ibadah haji, termasuk memberikan arahan terkait peningkatan pelayanan bagi jamaah haji Indonesia.
BACA JUGA:Targetkan Menang di Atas 70 Persen: Air Sugihan Solid Mendukung Pasangan JADI!
7. Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Nasional.
Terawan, mantan Menteri Kesehatan, diangkat untuk mendampingi Presiden dalam kebijakan kesehatan nasional.
Tugasnya mencakup penanganan kesehatan masyarakat, pengendalian penyakit menular, dan perbaikan layanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Keberadaan Penasihat Khusus Presiden bukanlah hal yang baru dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Pada era sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga memiliki Penasihat Khusus yang berfungsi memberikan masukan dalam berbagai bidang strategis.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2024, mengatur tentang pembentukan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Menurut Perpres tersebut, Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden bertugas melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.
Mereka memiliki peran penting dalam mempercepat pelaksanaan program prioritas yang tidak dapat ditangani langsung oleh kementerian atau lembaga pemerintah lainnya.