Lakukan Aksi Bar-Bar di Jalan Raya, Ibu Rumah Tangga Rasakan Akibatnya

Yunita Sari seorang ibu rumah tangga yang melakukan aksi bar-bar di jalan raya.--

Ibu korban kemudian menghentikan laju kendaraannya. Tiba-tiba pelaku langsung turun dari motornya dan langsung menyerang fisik dengan menarik rambut korban dan jilbab ibunya hingga terlepas.

Tidak hanya itu korban yang ditarik rambutnya hingga terjatuh ke aspal. Tidak cukup sampai disitu, korban juga diseret hingga sekitar 3 meter menjauh dari motor yang dikendarai ibunya. 

BACA JUGA:Semen Baturaja Resmikan Pos Pelayanan Terpadu Lansia

BACA JUGA:OKU Terpantau Miliki 15 Hotspot : Karhutla Masih Mengancam Hingga Oktober 2024 !

Warga yang berada di lokasi mencoba menghentikan dan memperingati pelaku jika perbuatannya itu bisa berakibat hukum. 

Namun peringatan warga sekitar tidak digubris sebaliknya pelaku menantang mereka yang ada dilokasi dengan berkata "lapor lapor saja".

Warga yang geram dengan aksi bar-bar pelaku kemudian berinisiatif mencatat plat motor pelaku.

 Melihat kondisi tidak berpihak kepadanya, pelaku kemudian langsung meninggalkan lokasi yang disusul dengan sorakan warga. 

BACA JUGA:Dua Pencuri Sawit Milik KUD Dibekuk : Kenali Tampang Pelaku !

BACA JUGA:Ratusan Meteran Air Hilang, Direktur Perumda Tirta Prabujaya: Pelanggan Wajib Menggantinya !

Kemudian warga yang memberikan dukungan terhadap korban dan ibunya memberikan nomor plat pelaku dan beberapa bukti yang dibutuhkan untuk menyeret pelaku ke muka hukum. 

Dengan dukungan warga yang bersimpati atas tindakan kekerasan yang mereka terima, ibu korban akhirnya melaporkan insiden yang tidak menyenangkan itu ke pihak kepolisian. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. 

"Kasusnya telah ditangani oleh Unit PPA, tersangka juga sudah kita amankan dan kita lakukan penahanan," ujar AKP Hendrawan. 

Alasan penahanan dijelaskan AKP Hendrawan, untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, sesuai dengan Pasal 21 KUHAP. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan