Cabuli Keponakan hingga Hamil 7 Bulan : Warga OKU Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara !

SN diamankan jajaran Polres OKU atas sangkaan melakukan aksi cabul terhadap keponakan sendiri hingga hamil 7 bulan.-Foto : Eco -

SN juga menceritakan bahwa terungkapnya hubungan terlarang yang dilakukannya berawal ketika dirinya dan korban tengah berpelukan di dapur rumah pelaku.

Hal itu ia lakukan untuk meredam kegelisahan korban yang diketahui telah hamil.

BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Tewasnya Anggota LSM di Ogan Ilir : Status Terakhir, Dugaan Pelaku, dan Motif !

BACA JUGA:Polisi Dalami Motif Tewasnya Yongki, Pelaku Ternyata Dirawat RS Muhammad Husen Palembang

“Saya tahu dia hamil itu pada bulan 5. Nah kala itu saya sedang berpelukan dengannya di dapur dan pada saat itu istri saya pulang hingga akhirnya ketahuan. Kemudian, korban kabur dari rumah saya seraya membawa seluruh pakaiannya. Namun saya bersedia bertanggung jawab (menikahinya, red),” katanya.

Sementara itu, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) IPDA Indra Syahputra mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap SN dilakukan pada Jum’ at 18 Oktober 2024.

Saat ditangkap, SN tengah berada di rumah saudaranya di wilayah Kecamatan Baturaja Timur.

”Kita amankan pelaku saat berada di rumah saudaranya. Saat kita lakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah 3 kali melakukan hubungan badan dengan korban yang merupakan keponakannya sendiri,” terang Ipda Indra Syahputra

BACA JUGA:Polisi Dalami Motif Tewasnya Yongki, Pelaku Ternyata Dirawat RS Muhammad Husen Palembang

BACA JUGA:Anggota LSM di Ogan Ilir Dihabisi Cara Brutal : Diserang Segerombolan Orang tak Dikenal !

Lebih detail kata IPDA Indra, pelaku melakukan hubungan badan sejak Februari 2024 hingga Juli 2024.

”Pertama, pelaku melakukan di kamar korban, keduanya juga di kamar korban dan untuk yang ke 3 kalinya dilakukan di kamar mandi hingga diketahui saat ini korban tengah mengandung 7 bulan hasil dari perbuatan keduanya,” jelasnya.

Untuk tersangka lanjut Kanit PPA disangkakan melanggar pasal 81 ayat 1 dan 2 undang – undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

”Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan