Kejari OKU Pasang Stiker Wajib Pajak 10 Persen di Restoran

Kejari OKU memasang stiker wajib pajak 10 persen di tempat usaha restoran--

Partisipasi masyarakat dalam mendukung kebijakan pajak ini sangat diharapkan oleh pihak pemerintah. Masyarakat diimbau untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan restoran atau tempat usaha yang tidak menerapkan pajak 10 persen seperti yang sudah diatur.

Kejari OKU juga mendorong masyarakat untuk aktif memantau dan mendukung kebijakan ini demi kesejahteraan bersama. 

"Kami berharap masyarakat bisa menjadi bagian dari pengawasan penerapan pajak ini. Jika menemukan tempat usaha yang tidak mematuhi aturan, segera laporkan agar kami bisa menindaklanjutinya," pungkas Ajie.

Dengan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, optimisme dalam meningkatkan PAD melalui pajak restoran ini semakin kuat. 

Pemerintah berharap, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah tetapi juga memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten OKU melalui pembangunan yang lebih baik di masa mendatang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan