PPP Minta Transaksi Janggal Pemilu 2024 Diusut, Nah Ada Apa ?

Juru Bicara DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi. ANTARA/Rina Nur Anggraini--

PARTAI Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan bahwa beredarnya surat yang dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengenai dugaan transaksi janggal pada Pemilu 2024 harus disikapi serius.

"Beredarnya surat yang dikirim PPATK ke KPU RI perihal transaksi di rekening bendahara parpol (partai politik) yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah harus disikapi secara serius," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Achmad Baidowi yang akrab disapa Awiek dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Awiek mengatakan bahwa aktivitas dana kampanye harus secara transparan dan legal berdasarkan hukum.

Selain itu, lhasil pemantauan PPATK terhadap ratusan safe deposit box (SDB) di bank swasta maupun BUMN pada periode Januari 2022 hingga 30 September 2023 harus dibuka secara transparan.

BACA JUGA:Persiapan Porprov XV, Ini yang Akan Dilakukan Apriyadi

BACA JUGA: Bukan Honor, Ternyata Calon Anggota KPPS Keluhkan Ini !

"Penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB yang dijadikan sumber dana kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan maka KPU RI harus turun tangan memberikan sanksi dan memblokir dana tersebut," katanya.

Menurut Awiek, berdasarkan Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, telah diatur batas maksimal sumbangan dari perorangan sebesar Rp2,5 miliar, sedangkan untuk sumbangan perusahaan maksimal Rp25 miliar.

Dengan demikian, lanjut dia, jika dana kampanye mencapai ratusan miliar rupiah, jelas melanggar peraturan tersebut.

"Artinya jika benar dana kampanye yang disampaikan oleh PPATK yang mencapai ratusan miliar rupiah, jelas ini melanggar PKPU sehingga dana tersebut harus dibekukan dan tidak boleh untuk dana kampanye baik pilpres maupun pileg," ujarnya.

BACA JUGA:Waw ! Sumsel Terbaik Pertama IGA 2023, Terbaik Pertama Regional 1 dan Nilai Tertinggi se-Sumatera

BACA JUGA:Antrian Panjang hingga Ganggu Arus Lalulintas, Ini Keluhan Pemilik Kendaraan di SPBU!

Ia juga mengingatkan bahwa syarat dana kampanye tersebut bersifat kumulatif dan harus berasal dari dana yang sah atau legal, bukan dari hasil yang ilegal.

"Saya kira PPATK juga punya kompetensi untuk menelusuri dari mana asal sumber dana tersebut. Kalau dana kampanye tersebut berasal dari perbuatan melawan hukum, seharusnya dana tersebut dilarang oleh KPU untuk digunakan sebagai dana kampanye," kata Awiek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan