Polisi Surati DPRD Ogan Ilir Terkait Temuan BPK RI Soal Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2022-2023

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham--Foto: Isro

BACA JUGA:Pelaku Utama Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Lolos Hukuman Mati : Begini Reaksi Keluarga Korban !

BACA JUGA:Inspektorat Ogan Ilir akan Dalami Kasus Nikah Siri Oknum Kepala OPD yang Viral

Ibnu juga menambahkan bahwa jika anggota DPRD yang bersangkutan meninggal dunia sebelum mengembalikan kelebihan bayar, maka kewajiban tersebut akan dibebankan kepada ahli waris. 

"Kami terus bersurat kepada pihak terkait hingga seluruh TGR diselesaikan," tambahnya.

Di sisi lain, Plt Sekretaris DPRD Ogan Ilir, Edi Harpandi, mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait temuan BPK tersebut.

BACA JUGA:Pelajar Lubuklinggau Tewas dalam Kecelakaan Tragis : Terjadi di Jalan Raya Air Temam !

BACA JUGA:Pencurian Jengkol Berujung Tragedi di Musi Rawas : Pelaku Tewas Dikeroyok Pemilik Kebun !

"Saya baru menjabat dan temuan ini terjadi pada masa Sekwan sebelumnya. Namun, kami tetap berkomitmen untuk menyurati anggota dewan yang belum menyelesaikan TGR ini," kata Edi.

 

Aparat kepolisian juga telah beberapa kali melayangkan surat kepada DPRD Ogan Ilir untuk meminta klarifikasi terkait temuan ini.

Terbaru, pada Kamis (10/10/2024), Unit Tipikor Satreskrim Polres Ogan Ilir kembali mengirimkan surat kepada DPRD Ogan Ilir.

Informasi ini didapatkan dari seorang sumber internal di DPRD Ogan Ilir yang enggan disebutkan namanya.

Ketika dikonfirmasi, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Ogan Ilir, Ipda Iwanto Putra, membenarkan adanya surat tersebut, namun menolak memberikan keterangan lebih lanjut.

"Langsung tanya ke Kasat Reskrim saja soal itu," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, membenarkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari para saksi terkait temuan ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan