Update ! Harga Emas Antam 11 Oktober 2024 : Naik Rp8.000 Menjadi Rp1,481 Juta per Gram

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan sebesar Rp8.000 per gram pada Jumat pagi, menjadikan harga emas per gram menjadi Rp1.481.000.-Foto : Dokumen Palpos-

KORANPALPOS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan sebesar Rp8.000 per gram pada Jumat pagi, menjadikan harga emas per gram menjadi Rp1.481.000.

Kenaikan ini diumumkan melalui laman resmi Logam Mulia milik Antam dan menjadi perhatian bagi para investor dan pelaku pasar emas di Indonesia.

Kenaikan harga ini terjadi di tengah tren pasar emas yang terus berfluktuasi dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik domestik maupun global.

BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 10 Oktober 2024 : Turun Rp10 Ribu Menjadi Rp1.473.000 per Gram

BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 9 Oktober 2024 : Turun Rp8.000 Jadi Rp1,483 Juta per Gram

Harga emas di pasar internasional sering kali dipengaruhi oleh sentimen ekonomi global, nilai tukar dolar AS, tingkat inflasi, dan kebijakan suku bunga yang diterapkan oleh bank-bank sentral utama dunia, seperti Federal Reserve di Amerika Serikat.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam pada Jumat juga mengalami penyesuaian.

Harga buyback emas ditetapkan pada Rp1.328.000 per gram, yang artinya bagi mereka yang ingin menjual kembali emas yang dimiliki ke PT Antam Tbk, mereka akan menerima harga tersebut per gramnya.

BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 8 Oktober 2024 : Naik Rp3.000 Menjadi Rp1,481 Juta per Gram

BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 7 Oktober 2024 : Turun Rp4.000 Menjadi Rp1.478 Juta per Gram

Namun, penting untuk diperhatikan bahwa transaksi buyback ini dikenakan potongan pajak, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.

Pajak PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang akan diterima oleh penjual emas.

BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam 6 Oktober 2024 : Stagnan Mencapai Rekor Tertinggi di Rp1,482 Juta per Gram

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan