Khusus Bulan Oktober : MG Hadirkan Cicilan 0 Persen untuk ICE, Hybrid, dan EV !

Poster program MG “Zeroctober" -Foto: Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Hyundai All-New KONA Electric Bukan Kaleng Kaleng : Sekali Isi Daya Ngacir Bisa Sampai 420 Km !

Konsumen yang tertarik untuk memiliki kendaraan listrik dari MG, seperti MG 4 EV dan MG ZS EV, serta model dengan mesin bensin seperti MG ZS ICE dan MG 5 GT, dapat menikmati cicilan 0 persen selama dua tahun.

Program ini didukung oleh mitra pembiayaan resmi MG yang bekerja sama dengan berbagai lembaga keuangan terpercaya di Indonesia.

2. Cicilan 0 Persen Selama 1 Tahun

BACA JUGA:AION Umumkan MPV 3 Baris dengan Produksi Lokal : Rencana Diluncurkan 2025 !

BACA JUGA:Pertarungan Raksasa SUV : Pajero Sport Vs Fortuner, Siapa yang Paling Tangguh ?

Selain itu, konsumen yang berminat untuk memiliki kendaraan lain seperti MG VS dan MG HS juga bisa menikmati cicilan 0 persen, namun dengan durasi lebih pendek, yakni selama satu tahun.

Meski jangka waktu lebih singkat, konsumen tetap mendapatkan keuntungan besar melalui kemudahan pembayaran dan cicilan ringan.

Selain menawarkan cicilan 0 persen, MG Motor Indonesia juga memberikan berbagai keuntungan tambahan kepada konsumen yang membeli kendaraan selama bulan Oktober.

Untuk lini kendaraan konvensional, seperti MG VS dan MG HS, MG menyediakan garansi kendaraan selama lima tahun tanpa batasan kilometer.

Ini memberikan ketenangan bagi konsumen, karena mereka tidak perlu khawatir tentang biaya pemeliharaan selama masa garansi.

Tidak hanya itu, konsumen juga mendapatkan perawatan gratis selama lima tahun atau hingga 50.000 kilometer, tergantung mana yang tercapai lebih dulu.

Bagi konsumen kendaraan listrik, seperti MG 4 EV dan MG ZS EV, MG Motor Indonesia menawarkan keuntungan yang lebih menarik lagi.

Selain garansi kendaraan selama lima tahun tanpa batasan kilometer, MG juga menyediakan garansi baterai seumur hidup atau lifetime battery warranty.

Ini adalah jaminan bahwa baterai kendaraan listrik akan diganti atau diperbaiki tanpa biaya tambahan jika mengalami kerusakan selama masa pakai kendaraan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan